Pemerintah memutuskan kurang dari 2 tahun dari sekarang atau tepatnya 2 November 2022, sistem penyiaran televisi analog berakhir (Analog Switch Off). Bersamaan itu stasiun televisi beralih ke sistem penyiaran televisi digital secara nasional. Sebagai persiapan untuk migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital, ANTV sebagai salah satu televisi nasional yang juga sebagai penyelenggara multipleksin.
Maksudnya, ANTV telah melaksanakan penyiaran secara simulcast atau bersiaran analog dan digital secara bersamaan di 9 kota di Indonesia sejak bulan Januari 2013. Di mulai dari 9 kota yaitu, Jakarta channel 34 UHF, Surabaya channel 23 UHF, Semarang channel 40 UHF, Yogyakarta channel 35 UHF, Medan channel 40 UHF, Sukabumi channel 37 UHF, Purwokerto channel 25 UHF, Sumedang channel 47 UHF dan Bandung channel 47 UHF. “Kami akan secara bertahap melanjutkan ke kota kota lainnya di seluruh Indonesia. Dengan migrasi ke siaran digital, pemirsa ANTV pun dapat menikmati tayangan yang lebih bersih, lebih jernih dan lebih canggih," ungkap Ahmad Zulfikar selaku Presiden Direktur ANTV.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ahmad Zulfikar, pemirsa ANTV juga tidak perlu khawatir jika televisi dirumahnya belum digital dan tidak perlu membeli televisi baru yang digital. Pemirsa tetap dapat menikmati layanan dengan menggunakan tambahan set top box atau alat yang bisa dihubungkan ke perangkat televisi analog sehingga secara otomatis beralih ke digital dengan budget yang terjangkau. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.