Satgas Covid 19 menjemput seorang perempuan di rumahnya Jalan rogati, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin (26/4/2021) kemarin. Penjemputan dilakukan karena perempuan tersebut bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan baru pulang dari Singapura. Ia dijemput dari rumahnya untuk dibawa ke Rumah Isolasi milik Pemkot Blitar di Jalan Dr Soetomo, Kota Blitar.
Penjemputan dilakukan oleh Satgas Covid 19 Kota Blitar yang didampingi oleh tim dari Kecamatan Sananwetan dan Polsek Sananwetan. Sebelum tim dari Satgas tiba di lokasi, Camat Sananwetan Eko Heru Pramono sudah datang terlebih dulu ke rumah pekerja migran untuk melakukan pendekatan ke keluarga. Proses penjemputan pekerja migran dari rumah untuk dibawa ke Rumah Isolasi berjalan lancar.
Secara sadar pekerja migran dan keluarga menerima untuk melakukan karantina selama lima hari di Rumah Isolasi. "Kami dapat informasi dari provinsi ada satu Pekerja Migran Indonesia asalKotaBlitarbaru pulang dariSingapurakemarin sore," kata Camat Sananwetan, Eko Heru Pramono. "Hari ini kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Rumah Isolasi," sambung dia.
Heru mengatakan hasil rapat secara virtual bersama Gubernur, Pangdam, dan Kapolda terkait pengaman larangan mudik menyebutkan, semua Pekerja Migran Indonesia khususnya di Kota Blitar yang baru datang akan dijemput untuk dikarantina selama lima hari di Rumah Isolasi. Semua pekerja migran dari manapun yang datang ke Jatim akan menjalani karantina selama dua hari dan tes swab di Surabaya. Jika hasil tes swab negatif, maka pekerja migran akan dikirim ke daerah asal tujuan dan menjalani karantina lagi selama tiga hari.
Setelah dua hari menjalani karantina di Surabaya dan tiga hari karantina di daerah tujuan, pekerja migran tersebut kembali menjalani tes swab. "Jika hasil tes swab negatif mereka bisa langsung isolasi mandiri 14 hari di rumah. Tapi kalau hasilnya positif, kami akan mengirim mereka ke Rumah Sakit Rujukan Covid 19," katanya.