Disebut Fitnah, Mantan ART Tantang Desiree Tarigan Sumpah di Atas Alkitab

Prahara rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul masih terus bergulir. Kini, giliran mantan asisten rumah tangga (ART) Desiree bernama Irni yang mengaku dianiaya dan disekap oleh sang majikan. Saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (9/4/2021), Irnimerespons bantahan Desiree atas tudingan penganiayaan dan penyekapan.

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (9/4/2021) Sebelumnya diberitakan, Desiree Tarigan menganggap tudingan penganiayaan dan penyekapan yang diungkap Irni adalah fitnah. Menanggapi itu, Irni pun menegaskan bahwa hal tersebut bukan sebuah fitnah.

Bahkan, Irni menantang Desiree Tarigan untuk melakukan sumpah di atas Alkitab. "Kalau saya fitnah, berani nggak sumpah di Alkitab dan cuci salib lalu diminum? Saya berani," ucap Irni. "Itu bukan fitnah, saya orang kecil untuk apa fitnah?" sambungnya.

Lebih lanjut, Irni mengaku disebut sebut sebagai perusak rumah tangga Desiree dan Hotma Sitompul. Irni juga sempat diancam akan dimasukan ke penjara oleh Desiree Tarigan. Meski begitu ancaman tersebut hanya dirasakan saat Irni berada di rumah majikannya.

Setelah Irni memutuskan berhenti bekerja pada 25 Februari 2021, ia tak lagi mendapatkan ancaman itu. "Nggak ada, saya dapat ancaman pada saat di sana aja. Mau dipenjara, dituduh merusak rumah tangga dia," ungkap Irni. Konflik rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompul kian memanas.

Pihak Desiree Tarigan tak segan segan mempolisikan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Desiree Tarigan resmi melaporkan Hotma Sitompul atas dua tuduhan yakni pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (7/4/2021).

"Bahwa pada Rabu, 7 April 2021 saya dan ibu saya telah membuat dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Desiree Tarigan. "Yakni sebagai berikut, dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah)." "Dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," tuturnya.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, Desiree Tarigan turut melaporkan kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta. Desiree merasa menjadi korban atas sejumlah pernyataan Muara Karta dalam konferensi pers mereka yang kini tersebar luas di media sosial. Sebab, nama baiknya dicemarkan melalui tudingan bahwa dirinya telah berselingkuh dengan pria lain.

"Bahwa saya selaku korban mendapatkan video video di beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media," terang Desiree. "Atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh terlapor (Muara Karta)." "Di mana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal hal fitnah."

"Dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya telah berselingkuh dengan seseorang pria," bebernya. Merasa dirugikan atas sejumlah pernyataan Hotma Sitompul dan kuasa hukumnya, Desiree akhirnya bertekad bulat melaporkan tindakan tersebut ke polisi. "Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Desiree Tarigan.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *