Menag Gus Yaqut Kaji SKB 2 Menteri, Janji Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi dari surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah. Ia berjanji akan mempermudah pendirian rumah ibadah bagi setiap umat beragama. "Kita kaji mana yang terbaik untuk kehidupan umat beragama. Jika ada pasal pasal yang perlu dipertahankan, jika ada pasal pasal yang jadi hambatan mendirikan tempat ibadah, akan kita drop, kita perjelas, tambahi, agar kita makin mudah jalankan ibadah," kata Yaqut saat memberikan sambutan di acara Persekutuan Gereja gereja di Indonesia (PGI), Senin (25/1/2021).

Gus Yaqut– begitu ia biasa disapa menekankan perlunya aturan pendirian tempat ibadah, tetapi bukan untuk mempersulit. Namun, dibutuhkan juga koordinasi dari pemda setempat dengan memperhatikan setiap ketentuan yang ada. "Tentu kita berkomitmen untuk itu. Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama mendirikan tempat ibadahnya. Tetapi, yang perlu kita ketahui bersama, ini tergantung komitmen pemerintah daerah. Kalau di Kemenag tidak perlu diragukan lagi, akan kita lakukan kerja yang mempermudah kelompok umat beragama untuk mendirikan rumah ibadahnya," kata Yaqut.

Yaqut menggarisbawahi ada beberapa faktor yang membuat izin mendirikan rumah ibadah terhambat, seperti intoleransi hingga komitmen pemda yang tidak jelas soal pendirian tempat ibadah. "Tentu banyak faktor, bisa jadi karena faktor soal pemahaman tidak toleran, komitmen pemerintah setempat yang tidak klir soal pendirian tempat ibadah atau bisa karena oknum oknum di Kemenag yang membuat perizinan ini sulit. Terkait SKB 2 menteri secara kekuatan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang asertif tidak ada SKB 2 menteri ini. Jadi sulit untuk ditegakkan," kata Yaqut. Meski akan mempermudah izin pendirian, Ketua DPP PKB itu juga beranggapan dalam pendirian rumah ibadah tetap harus berlandaskan aturan yang sah.

Jika tidak, pendirian rumah ibadah tidak dapat dilakukan. "Jika harus didrop, apa cantolannya, pegangan untuk kita dirikan tempat ibadah. Tidak boleh, menurut pandangan saya, pendirian tempat ibadah tanpa aturan. Tetap harus diatur, bukan dalam kerangka mempersulit," ujar Yaqut. PGI sendiri pada awal 2020 sudah pernah bertemu dengaMenko Polhukam Mahfud Md dan menyampaikan sulitnya mendirikan tempat ibadah.

Saat bertemu Mahfud, PGI meminta surat keterangan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian tempat ibadah direvisi. "Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," ujar Ketua PGI Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Gomar menekankan SKB dua menteri yang harus direvisi mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Gomar menyinggung adanya sistem proporsional dalam pendirian tempat ibadah. "Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," kata Gomar. Menurutnya, pendirian tempat ibadah tidak berpatok pada rekomendasi FKUB. Gomar menyebut izin pendirian tempat ibadah adalah otoritas negara.

"Porsi FKUB yang terutama adalah untuk dialog dan kerja sama bagi antarumat. Tidak terfokus pada rekomendasi. Rekomendasi tidak, posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara." "Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yang vertikal dari negara," ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *